Tanjungbalai, BatakToday –
Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dipastikan akan berakhir dibalik jeruji besi.
Polres Tanjungbalai akan menetapkan pelaku NH (13) Siswa kelas II SMP N 3 Teluk Nibung Kota Tanjungbalai sebagai tersangka. Warga Jalan Bombongan, Lingkungan III, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Tanjungbalai ini telah merenggut kesucian jiran tetangganya sendiri, sebut saja namanya Melati (7), siswi kelas 1 SD di bawah pohon kelapa sawit. (baca juga: https://bataktoday.com/dibawa-main-petak-umpet-bocah-sd-diperkosa-siswa-smp-di-tanjungbalai dan https://bataktoday.com/kepala-smp-n-3-tanjungbalai-akan-pecat-siswa-pemerkosa-bocah-kelas-1-sd)
Kanit UPPA Polres Tanjungbalai Aipda A Sinaga saat dihubungi BatakToday melalui seluler, Selasa (2/2/2016) membenarkan penetapan tersangka itu .
“Setelah dilakukan gelar perkara dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, pelaku dalam perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang laporannya sudah kita terima itu nantinya kita tetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Ditanya soal hasil visum dari RSUD T Mansyur Kota Tanjungbalai, Sinaga mengaku, pihaknya masih menunggu.
“Belum ada kita terima hasil visum nya, kami saat ini masih menunggu hasil visum tersebut,” ujarnya.
Sementara itu Ida Fitri, Kepala Lingkungan (Kepling) setempat menerangkan, pelaku, NH (13) yang melakukan dugaan pemerkosaan terhadap korban, bukan siswa kelas III SMP N 3 Teluk Nibung Kota Tanjungbalai..
“Pelaku bukan siswa kelas III, melainkan kelas II SMP N 3 Teluk Nibung Kota Tanjungbalai,” terangnya. (eko)
Foto: Ibu korban, Saniem, bersama korban dugaan pemerkosaan oleh siswa kelas 3 SMP. (bataktoday/eko)