Wajib Pajak Parkir di Luar
Lokasi: Kantor Bersama Samsat Pematangsiantar
Foto ini diambil pada hari Jumat, 20 Mei 2016, siang sekitar pukul 11.30 WIB.
…
Keterangan:
Di luar pagar Kantor Bersama Samsat Pematangsiantar terdapat lapangan parkir yang merupakan bagian dari Kantor Bersama Samsat. Jika kendaraan diparkir di lapangan ini, masyarakat umum yang datang berurusan, oleh penjaga akhirnya dipungut uang parkir.

…
Kantor Bersama Samsat adalah tempat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), perpanjangan Surat Tanda Nama Kendaraan (STNK), berhubungan dengan mutasi kendaraan antar daerah, dan urusan lainnya yang terkait dengan kendaraan bermotor. Kantor ini adalah merupakan bagian dari Pelayanan Publik yang seharusnya patuh kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

…
Masyarakat/publik yang berurusan ke Kantor Bersama Samsat Pematangsiantar diarahkan untuk memarkir kendaraannya di luar pagar kantor utama, dan kemudian dikutip uang parkir. Kejadian ini terindikasi sebagai suatu pelanggaran terhadap UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, dengan mengacu pada pasal-pasal berikut ini:
- Pasal 4, “Penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan: … (g) persamaan perlakuan/tidak diskriminatif.”
- Penyelenggara dapat melakukan kerjasama dalam bentuk penyerahan sebagian tugas penyelenggaraan pelayanan publik kepada pihak lain dengan ketentuan:…ayat (3): “Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menambah beban bagi masyarakat.”
- Pasal 15, “Penyelenggara berkewajiban: …(d) menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai.”
- Pasal 21, “Komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya meliputi: … butir (g) sarana, prasarana, dan/atau fasilitas.”
… (ajvg)
…
…