Oleh: Arif JV Girsang*)
Konservasi hutan sangat penting bagi keberlanjutan kehidupan manusia. Oleh karenanya, kawasan hutan yang ada maupun yang tersisa, harus dijaga dan dilindungi.
Taman Simalem Resort, berdiri oleh izin pelepasan kawasan hutan lindung yang diberikan Departemen Kehutanan (sekarang Kementerian Kehutanan) dan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara kepada PT Merek Indah Lestari. Taman ini berada di kawasan Register 3 K di Desa Sikodonkodon, Kecamatan Merek, Tanah Karo, Sumatera Utara.

Sesuai SK Menhut Nomor 44/2005 Tentang Kawasan Hutan, di kawasan hutan lindung ini tidak diizinkan melakukan kegiatan di luar kegiatan dalam rangka konservasi dan penelitian. Yang artinya kawasan ini tidak boleh disentuh oleh pembangun untuk mendirikan hotel maupun dijadikan kawasan wisata buatan.

Terlepas dari kasus hukum dalam pemberian izin dan pembangunan kawasan ini menjadi kawasan wisata, yang dapat disaksikan saat ini adalah terjadinya ‘pelacuran lansekap’.
Lansekap hutan alam di kawasan ini ter’noda’. Lansekap hutan alam yang dulu menyatu dengan lansekap kawasan, kini terputus oleh sayatan pisau para pemburu rente.

Lebih penting lagi dari itu semua, alam tak perduli dengan hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh Negara. Namun Negara dan kita, seharusnya perduli dengan Hukum Alam. Sebab jika tidak, pada saatnya alam mengeksekusi putusannya, yang tak dapat dihalangi lagi oleh manusia atau Negara (manapun).

“Alam mengintai, manusia yang merusaknya, sekalipun itu mengatasnamakan kesejahteraan manusia…! Hentikan perambahan hutan, atau alam akan mengancam dengan bencananya! Pun kesejahteraan sekelompok orang tidak boleh mengabaikan keselamatan dasar kelompok lainnya! Bahkan monyet pun tahu tentang hal seperti itu.”
Dibalik keindahannya, dia menyimpan ancaman, yang menjadi nyata ketika manusia mengkhianatinya, apalagi melacurkannya.
“Itulah Alam…!”
*) Penulis adalah redaktur media online BatakToday.com