Pematangsiantar, BatakToday–
Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Pengairan Kota Pematangsiantar, yang pada Tahun Anggaran 2016 melakukan pekerjaan pelebaran dan overlay Jalan Parsoburan, Kecamatan Siantar Marihat. Ruas Jalan Parsoburan dilebarkan, tetapi sekitar 10 meter menjelang persimpangan dengan Jalan Farel Pasaribu (dahulu Jalan Lapangan Bola Atas,-red.) lebar jalan yang lama tetap dipertahankan.
Sebelumnya, pada Tahun Anggaran 2015, jalan ini juga sudah mulai diperlebar, walau hanya menggunakan penetrasi makadam pada permukaan yang dilebarkan. Tetapi saat itu, bagian sepanjang sekitar 10 meter menjelang persimpangan Jalan Farel Pasaribu ini belum disentuh dalam penanganan pekerjaan saat itu.

Dilanjutkan pada TA 2016, namun bagian ruas yang tersisa ini tetap tidak diperlebar. Informasi yang diperoleh BatakToday dari warga sekitar, Rabu (01/03/2017), penyebab jalan tersebut tidak diperlebar sampai ke persimpangan Jalan Farel Pasaribu, disebabkan keberatan pemilik warung yang ada di sudut jalan, yang tidak bersedia memundurkan tempatnya berjualan, agar bagian tersebut dapat turut diperlebar.

Meski tidak bersedia disebut namanya dalam pemberitaan, warga yang menjadi sumber informasi di atas menyebut kekecewaannya atas ketidaktegasan Pemko Siantar untuk menegakkan peraturan.
“Loak do nihilala, nga gabe talu pamarenta ni kota Siantar on tu parkode na so mamboto aturan. Beha nama i (Bodoh rasanya, kalah Pemerintah Kota Siantar dengan pemilik warung yang tidak tahu aturan. Bagamainal itu) ?” komentarnya dalam Bahasa Batak Toba. (ajvg)