…
Pematangsiantar, BatakToday–
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar, Tongam Pangaribuan mengatakan selama ini penataan pedagang kaki lima (PKL) belum mendapat sentuhan yang berarti dari pemerintah kota. Menyikapi hal ini, DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPP), DPRD Siantar berencana membentuk Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tentang PKL kota Siantar.
“Tadi, kita (DPRD) sudah melakukan rapat konsultasi pertama dengan Tim Perancang Perda dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sumatera Utara (Kanwil Sumut), serta dihadiri pimpinan SKPD terkait di Pemko Siantar,” kata Tongam kepada BatakToday, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/7).
Politisi Nasdem ini menjelaskan, PKL melangsungkan kegiatan dengan modal kecil dan lokasi berjualannya tidak menetap. PKL merupakan salah satu sendi ekonomi masyarakat ekonomi lemah yang perlu ditata dan dibina untuk meningkatkan kemajuan usahanya.
…

…
Melihat hal ini, Tongam berpendapat, sangat perlu dilakukan penataan terhadap PKL, yaitu menetapkan zona berjualan secara resmi bagi para PKL di kota Siantar melalui Perda. Selain itu, bila nantinya sudah ada Perda PKL, mereka berpeluang mengikuti program-program pemerintah kota dalam rangka mengembangkan ekonomi kreatif.
“Bukan itu saja, secara otomatis lingkungan kota Siantar akan bersih, rapi dan indah, karena fasilitas umum tidak digunakan lagi tempat berjualan,” ungkap Tongam yang ikut sebagai anggota BPP DPRD Siantar.
Dia menyebut, program pembentukan Perda PKL ini, akan melalui tahapan-tahapan sesuai regulasi yang berlaku. Maka, sambungnya, tahapan proses pembentukan Perda PKL, DPRD bakal bersosialisasi langsung kepada PKL supaya lebih memahami tujuan Perda.
“Jadi, Perda PKL kota ini dibentuk demi kebaikan bersama masyarakat kota Siantar,” ucapnya dengan optimis. (EM)
…
Foto:
Anggota Komisi I DPRD Kota Siantar, Tongam Pangaribuan (bataktoday/doc)